Polsek Kepenuhan Pastikan Dugaan Penganiayaan Lansia di Ulak Patian Tetap Diproses

Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, SH. (Foto: Humas Polres Rohul/EPI. B).

ROKAN HULU, Siberriau- Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) menegaskan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia di Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan Hulu, tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, SH mengatakan sejak menerima laporan pada 25 Mei 2026, pihaknya telah melakukan pemeriksaan korban, saksi-saksi, terlapor, visum et repertum, serta olah TKP.

Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan keluarga terkait pembahasan harta peninggalan. Meski demikian, polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang ada.

Selanjutnya, Polsek Kepenuhan akan menggelar perkara bersama Satreskrim Polres Rokan Hulu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Proses penanganan masih berjalan dan dilakukan melalui tahapan penyelidikan untuk memperoleh fakta hukum yang utuh," ujar IPTU Refly.

Polisi juga mengingatkan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Humas Polres Rohul/EPI. B).

 

TERKAIT