Angkutan Sampah Liar Terancam Kena Pidana
PEKANBARU, Siberriau- Armada angkutan sampah liar masih saja beraktivitas. Mereka nekat membuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru.
Kebanyakan angkutan sampah liar beroperasi di perbatasan kota agar aktivitasnya tidak terlihat. Mereka bukan cuma membuang sampah di Pekanbaru, tetapi juga dari luar kota.
Tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah berulang kali menindak angkutan sampah liar itu. Mereka yang kedapatan masih membandel terancam kena jerat pidana.
"Bus saja terjerat pidana apabila alat buktinya cukup. Bisa kena hukum pidana kalau memang sudah berulang kali," tegas Kasatpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, Satpol PP Kota Pekanbaru siap menerima laporan dari warga tentang aktivitas angkutan sampah liar. Mereka siap menindak pelaku yang masih saja membuang sampah sembarangan.
"Ketika angkutan liar membuang sampah sembarangan, tentu bakal kita tindak," ujarnya.
Tim siap menindak pelaku karena tidak ada ruang lagi untuk sosialisasi kepada pelaku. Ia menilai sosialiasi sudah cukup selama satu tahun belakangan.
"Jadi untuk pelaku buang sampah sembarangan bakal kena sanksi denda sebab kita sudah berulang kali memberi peringatan," ujarnya. (Kominfo7/RD2).
- Polsek Kunto Darussalam Rohul Cek Perkembangan Jagung
- STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
- Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba di Bonai dan Kunto
- Bupati Siak Sebut Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
- Pemkab Rohul Gelar Rapat Teknis Pemulangan Jemaah Haji 1447 H/2026 M
- Polsek Tandun Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR di Desa Puo Raya
- Ketua Bawaslu Kampar Minta Peserta Jadi Kader Pengawas Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2029

