Pemko Pekanbaru Sanksi Pelaku Penebangan Pohon di Aryaduta
Ganti 30 Batang Mahoni
PEKANBARU, Siberriau- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan sanksi kepada Imam Ghazali usai menebang pohon tanpa izin di Jalan Seberut, tepat di belakang Hotel Aryaduta, Pekanbaru.
Sanksi tersebut diberikan DLHK Pekanbaru setelah Imam menebang lima pohon pelindung yang berada tepat di samping rumahnya.
"Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta klarifikasi," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi kepada pelaku berupa mengganti sebanyak 30 pohon jenis Mahoni setinggi lebih kurang 2 meter.
Pelaku juga diminta merawat pohon hingga tumbuh, dan jika mati untuk melakukan penanaman penggantian kembali.
"Yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya," jelas Reza.
Menurut Reza, Imam mengaku nekat menebang pohon tersebut karena dinilai sudah rimbun dan tinggi. Sehingga jika hujan dan angin kencang dikhawatirkan akan membahayakan dan tumbang.
Penebangan itu dilakukan tanpa izin dari DLHK Pekanbaru, pada Rabu (25/3/2026) kemarin. Imam juga meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya tersebut. (Kominfo8/RD2).
- Polsek Kunto Darussalam Rohul Cek Perkembangan Jagung
- STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
- Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba di Bonai dan Kunto
- Bupati Siak Sebut Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
- Pemkab Rohul Gelar Rapat Teknis Pemulangan Jemaah Haji 1447 H/2026 M
- Polsek Tandun Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR di Desa Puo Raya
- Ketua Bawaslu Kampar Minta Peserta Jadi Kader Pengawas Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2029

