DLHK Pekanbaru Pastikan Proses Pelaku
PEKANBARU, Siberriau- Sejumlah pohon di belakang Hotel Aryaduta, Jalan Diponegoro ditebang oleh orang tidak dikenal atau OTK. Ada 5 batang pohon yang dipotong pada bagian dahan pohon pelindung tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, memastikan bakal memproses pelaku penebangan pohon pelindung tersebut.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengaku sudah mendapatkan laporan tersebut. Dia sudah mengantongi identitas orang yang diduga melakukan penebangan tersebut.
"Kami akan proses yang bersangkutan, panggil kantor kalau ada unsur kesengajaan akan diproses. Informasinya itu orang rumahnya di situ," terang Reza, Kamis (26/3/2026).
Reza menjelaskan, sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru, sudah tidak dibenarkan lagi menebang pohon baik jalan protokol sampai ke jalan lingkungan sekalipun.
"Info terakhir juga Polresta memanggil yang bersangkutan. Polresta memanggil dari sisi mereka, kita juga memanggil sesuai Perda. Kita tidak benarkan adanya penebangan seperti ini," jelasnya.
Sesuai Perda, kata Reza akan ada sanksi yang akan dikenakan ke pelaku. Di mana pelaku akan diminta membuat pernyataan, bisa jadi untuk mengganti pohon, atau sanksi administrasi.
"Tetapi kalau tidak kooperatif, akan kita pidanakan," pungkasnya. (Kominfo8/RD2)
- Polsek Kunto Darussalam Rohul Cek Perkembangan Jagung
- STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
- Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba di Bonai dan Kunto
- Bupati Siak Sebut Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
- Pemkab Rohul Gelar Rapat Teknis Pemulangan Jemaah Haji 1447 H/2026 M
- Polsek Tandun Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR di Desa Puo Raya
- Ketua Bawaslu Kampar Minta Peserta Jadi Kader Pengawas Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2029

