Camat Bangko Pusako Rohil Imbau Jangan Bakar Lahan
Siberriau-Rokan Hilir- Camat Bangko Pusako, Riwansyah Azhari SSTP MSi sejak beberapa hari terakhir ini memimpin langsung upaya pemadaman titik api yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Diketahui bahwa titik api tersebut ditemukan dilahan kelapa sawit yang terletak di kepenghuluan Teluk Bano I kecamatan Bangko Pusako.
"Ya, hari ini kita tim gabungan masih melakukan pemadaman dan pendinginan titik api yang ada di Kepenghuluan Teluk Bano I," ujar Riwansyah kepada awak media, Jumat (18/7/2025).
Di mana, lanjut mantan Lurah Bagan Batu Kota ini menyebutkan bahwa dalam pemadaman itu tim menghadapi berbagai kendala di lapangan.
"Kendala di lapangan yang harus dihadapi tim gabungan adalah kondisi medan yang sulit serta angin yang berhembus juga sangat kencang," terangnya kembali.
Dalam kesempatan itu Camat Bangko Pusako juga mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya suhu udara yang ekstrem serta munculnya titik-titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah Kabupaten Rohil dalam beberapa hari terakhir.
"Pembakaran lahan, sekecil apa pun, sangat berbahaya. Selain mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, pelakunya juga dapat dikenakan sanksi pidana berat. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi peringatan keras,” tegasnya.
Camat juga menyebutkan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Kami minta seluruh masyarakat tidak hanya patuh, tetapi juga aktif.
"Jika melihat asap, api, atau tanda-tanda kebakaran, segera laporkan ke datuk penghulu, lurah atau aparat berwenang lainnya,” imbau Riwansyah.
Namun, keterlibatan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan pengendalian. Selain itu, camat juga mengingatkan para pemilik lahan agar tidak mengambil jalan pintas dengan cara membakar untuk membuka lahan pertanian maupun perkebunan.
“Karena percikan api bisa menjadi bencana besar. Jangan ambil risiko. Pelaku pembakaran bisa dijerat hukum, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar sesuai undang-undang,” tambahnya. (Infotorial Kominfotiks Rohil/Rilis/Safarul Amri)



- Perjumbara III SMKN 1 Bonai Darussalam Resmi Dibuka
- Kaur Pembangunan Desa Kasang Mungkal dan Kepala SMKN 1 Bonai Darussalam Jalin Silaturahmi Bersama Awak Media
- 481 Personel Siap Amankan Perhelatan Akbar di Kuansing
- Kades Helmi Ucapkan Terima Kasih kepada PUPR Rohul
- Ini Yang Disampaikan Bupati Suhardiman Amby Saat Buka Pacu Jalur Rayon I
- Inilah Sepuluh Sekolah Favorit Tingkat SD dan SMP di Kuansing
- Pengurus DPD IKM Kampar Audiensi dengan Bupati

